Pemerintah Berani Menjamin Distribusi TKD Akan Terpenuhi
Public

Pemerintah Berani Menjamin Distribusi TKD Akan Terpenuhi

Pemerintah Berani Menjamin Distribusi TKD Akan Terpenuhi – Pemerintahan lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tehnologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan komitmennya dalam memberi kejelasan keuangan untuk dosen Aparat Sipil Negara (ASN) dengan jamin pencairan Sokongan Performa (Tunkin) tiap bulan mulai Juli 2025.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tehnologi, Brian Yuliarto memperjelas jika pencairan Tunkin untuk dosen akan dilaksanakan dengan periodik dan berkesinambungan.

“Paling lamban Juli ini, Tunkin Januari sampai Juni akan dibayar. Seterusnya akan ditransfer tiap bulan untuk masa Juli sampai Desember,” tutur Brian di Jakarta Lewat apriltoto.

Brian menerangkan Tunkin dosen sekarang dipisah menjadi dua kelompok, yaitu Tunkin Dasar dan Tunkin Prestasi. Kelompok ini sesuai instruksi Presiden yang ingin supaya sokongan itu menjadi penggerak kenaikan kualitas dan keproduktifan dosen di semua Indonesia.

“Instruksi Presiden ialah supaya Tunkin menjadi instrument kenaikan performa dosen. Sekarang ini data sudah dikompilasi dan sedang pada proses klarifikasi oleh masing-masing perguruan tinggi,” terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampaikan support penuh atas aktualisasi bujet Tunkin dosen. Dia memperjelas jika peraturan ini sesuai dengan taktik reformasi birokrasi yang mengutamakan keutamaan penghargaan berbasiskan performa. Pemerintahan memberikan dukungan penuh stimulan berbasiskan performa sebagai usaha tingkatkan kualitas service pendidikan tinggi.

“Pendistribusian Tunkin ini kami pastikan dilaksanakan on time dan sama sesuai ketetapan yang berjalan,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga : Walaupun Libur Sekolah Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan

Dalam implikasinya, Tunkin diberikan ke dosen ASN yang bekerja pada Unit Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), Satker PTN Tubuh Service Umum (BLU) yang masih belum mengaplikasikan mekanisme remunerasi, dan Instansi Service Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pada tahapan awalnya pencairan, sekitar 31.066 dosen akan terima Tunkin sesuai kelas kedudukan dan sokongan karier masing-masing.

Peraturan ini adalah sisi dari implikasi Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 mengenai Pemberian Sokongan Performa Karyawan di Lingkungan Kemdiktisaintek, dan Ketentuan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 yang secara eksklusif atur mengenai pemberian Tunkin di lingkungan kementerian itu. Cara ini mengidentifikasi pembaruan mekanismeik yang semakin menguatkan keunggulan birokrasi dalam servis sokongan untuk dosen ASN.

Dengan peraturan ini, pemerintahan mengharap kesejahteraan dosen bertambah hingga bisa menggerakkan terbentuknya ekosistem pendidikan tinggi lebih berkualitas dan memiliki daya saing. Agunan distribusi sokongan dengan teratur menjadi riil kesungguhan pemerintahan dalam hargai peranan vital dosen sebagai pendorong perkembangan ilmu dan pengetahuan dan tehnologi nasional